JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan bakal hadir sebagai saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Senin, 3 Juni. Dia sudah menyampaikan konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
“Tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU,” kata Febri melalui keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Senin, 3 Juni.
Febri mengatakan sudah menerima panggilan dari jaksa pada Sabtu siang, 1 Juni. Sehingga, dia kooperatif bakal hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif dan penghormatan terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum berjalan,” tegasnya.
“Sebagai informasi tambahan, surat saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024,” sambung pengacara yang pernah mendampingi Syahrul tersebut.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK berencana menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, termasuk eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 3 Juni.
Selain Febri, jaksa juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Dhirgaraya S. Santo yang merupakan General Manager Media Radio Prambors atau PT Bayureksha dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyams.
Kemudian akan dihadirkan sebagai saksi juga Sugiyatno yang merupakan Karugma Rumdin Menteri Pertanian; dan staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan Yusgie Sevyahasana. Mereka nantinya akan diminta keterangan di hadapan hakim untuk membuktikan dakwaan terhadap Syahrul.
Dalam kasus melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
BACA JUGA:
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.