Bagikan:

JAKARTA - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah memastikan kliennya tak akan kabur dari proses hukum kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini disampaikan Febri setelah Syahrul dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 12 Oktober meski dia menyatakan bakal kooperatif memenuhi panggilan pada Jumat, 13 Oktober.

“Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Febri menyebut sikap kooperatif Syahrul ditunjukkan karena dia sudah tiba di Jakarta dari Makassar, Sulawesi Selatan. Dia juga menyampaikan akan hadir dalam panggilan kedua.

“Jadi indikasi melarikan dirinya di mana,” tegas eks Juru Bicara KPK itu.

Begitu juga dengan kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Kata Febri, langkah ini tidak akan dilakukan apalagi sudah banyak bukti yang ditemukan.

“Jadi mari kita lihat secara proposional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar,” ungkap Febri.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul dijemput paksa di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam. Ia langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.