JABAR - Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Sekretaris Kecamatan Cidaun berinisial DH diserahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Cianjur ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pihaknya menyatakan DH selaku Sekretaris Kecamatan Cidaun melanggar netralitas ASN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Cidaun, sudah dilakukan penanganan sesuai dengan Perbawaslu nomer 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," katanya di Cianjur, Jumat 1 Desember, disitat Antara.
Sedangkan terduga pelanggar netralitas ASN lainnya adalah Camat Cidaun. Namun, setelah melakukan kajian, Bawaslu Cianjur tidak menemukan bukti pelanggaran dilakukan sang camat.
"Kami akan lanjutkan hasil penanganan tersebut ke KASN yang dapat mengambil sanksi atas pelanggaran yang dilakukan sekretaris Kecamatan Cidaun sebagai ASN di lingkungan Pemkab Cianjur," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Cianjur memeriksa sejumlah ASN di Kecamatan Cidaun diduga terlibat politik praktis dengan memakai atribut bertuliskan nama calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pemanggilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cidaun.
"Kami sudah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap enam orang ASN dari Kecamatan Cidaun mulai dari camat dan sekretaris kecamatan hingga perangkat desa terkait dugaan pelanggaran karena ada ASN di lingkungan kecamatan menggunakan rompi dengan nama caleg," tuturnya.
Dikatakannya, bawaslu akan memanggil beberapa orang ASN lainnya guna dimintai keterangan, sebelum melakukan kajian terkait aturan yang dikenakan dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, informasi awal, masih dugaan pelanggaran netralitas dan politik praktis yang dilakukan ASN di lingkungan Kecamatan Cidaun dan belum masuk pelanggaran kampanye.