Bagikan:

MATARAM - Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi membantah kehadirannya dalam acara penyaluran bantuan sosial yang digelar salah satu partai politik di Alun-Alun Tastura Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu, 10 September lalu sebagai bentuk dukungan terhadap parpol tertentu. 

"Kehadiran saya sebagai pembina politik di daerah, kita silaturahim, apakah saya diundang itu langsung kampanye, kan saya tidak kampanye," tegasnya pada wartawan di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat, 22 September. 

Sebagai pembina politik di daerah tentu kehadirannya dalam kapasitas memberikan pesan-pesan damai dan menjaga kerukunan meski beda pilihan politik.

"Kan saya datang menyosialisasikan itu. Tidak akan saya bilang pilihlah ini, pilihlah itu. Itu baru kampanye namanya," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Miq Gite sapaan akrabnya, semua yang hadir bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi tanggung jawab masing-masing.

"Jadi malam Minggu ini saya mau hadir acara Maulid, hadir di situ Pak Helmy Faishal Zaini (anggota DPR RI, red.) dan banyak parpol lain juga," katanya.

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyatakan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara saat hadir pada acara penyaluran bantuan sosial oleh salah satu partai di Alun-Alun Tastura Praya. 

"Itu (berdasarkan) hasil pemeriksaan dan analisis yang telah dilakukan internal Bawaslu. Lalu Gita Ariadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah Fauzan Hadi.

Lalu Gita Ariadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemprov NTB memperkenalkan para pimpinan partai penyelenggara acara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di lokasi acara.

Bahkan, Lalu Gita mengenalkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 dari partai tersebut dalam acara itu.

Aksi Lalu Gita itu ramai diperbincangkan di media sosial sehingga Bawaslu Lombok Tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Hasilnya, ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Lalu Gita Ariadi sehingga saat ini Bawaslu sudah menyerahkan temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegas Fauzan.

Bawaslu, lanjut Fauzan, telah memanggil Lalu Gita pada Selasa (12/9) dan dilakukan pemeriksaan pada Kamis (14/9). Dari hasil pemeriksaan, Lalu Gita Ariadi mengakui perbuatan seperti yang tersebar di media sosial.

"Semua informasi di media itu dibenarkan dan tadi malam (Senin, 18/9) sudah kami serahkan hasilnya ke KASN. Untuk sanksi yang diberikan, nantinya merupakan kewenangan KASN dan kami akan tetap memantau di KASN," ujar Fauzan.