Bagikan:

JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Karangtengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berinisial OS ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, berdasarkan pendalaman OS terbukti bersalah.

"OS yang diduga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya pada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada masa tenang, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya saat dihubungi Jumat 15 Maret, disitat Antara.

Sehingga atas temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 dihentikan dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian, namun berdasarkan keterangan dan fakta yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian, perbuatan OS selaku ASN diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

"Selanjutnya temuan Bawaslu Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Cianjur telah menuntaskan pemeriksaan kasus OTT Bareskrim Polri terhadap ASN di lingkungan Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024.

"Selama proses penelaahan Sentra Gakkumdu Cianjur, telah meminta keterangan tujuh orang saksi terdiri dari pihak terkait kasus OTT dan saksi ahli," kata Yana.

Hasil pemeriksaan sementara tujuh orang saksi dan saksi ahli, diketahui uang yang didapati dari tangan OS sebagai tersangka sebesar Rp800.000 dan sejumlah amplop beserta spesimen surat suara caleg inisial AY, merupakan uang OS pribadi.

Ketujuh orang yang sempat menjalani pemeriksaan termasuk calon anggota legislatif (caleg) AY yang didukung terduga OS, dari keterangan AY dan hasil dari penelaahan Gakkumdu akan dibeberkan secara terbuka pada publik melalui rilis resmi.

Setelah proses penelaahan dengan pengumpulan fakta, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan masih harus melakukan pendalaman kasus guna membahas fakta yang didapat setelah meminta keterangan saksi dan saksi ahli sebelum menjatuhkan sanksi.