KALSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) merekomendasikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Rencana Senin (20 November) kami kirim surat rekomendasi itu ke KASN,” kata anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini di Banjarmasin, Kalsel, Jumat 17 November, disitat Antara.
Radini mengungkapkan, hasil rapat pleno Bawaslu Kalsel menyatakan perbuatan Muhammadun mengarah kuat pada pelanggaran netralitas ASN.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokoknya bahwa PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu ataupun pemilihan kepala daerah, baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.
BACA JUGA:
Hasil kajian Bawaslu Kalsel pada fokus berbeda, kata dia, Muhammadun tidak terbukti sebagai pelaksana atau tim kampanye parpol tertentu jadi tidak terbukti melanggaar pidana pemilu sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga Muhammadun tidak memenuhi unsur pidana pemilu yang ancaman sanksinya pidana penjara dan denda jutaan rupiah.
Radini menegaskan perbuatan Muhammadun hanya mengarah kuat pada pelanggaran netralitas ASN
Sebelumnya viral video memuat tentang ajakan Kadisdikbud Kalsel Muhammadun yang mencoblos Partai Golkar pada suatu acara di sebuah sekolah di Banjarmasin. Dugaan melanggar netralitas ASN itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel.