Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 462 akun media sosial resmi milik pasangan calon dan tim kampanye yang masih aktif berkampanye saat masa tenang Pilkada 2020 pada tanggal 6 hingga 8 Desember.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menonaktifkan akun resmi media sosial pada masa tenang. Hal ini tercantum Pasal 50 PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

"Bawaslu menemukan 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Kamis, 16 Desember.

Fritz menjelaskan, pada hari pertama masa tenang, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. Di hari kedua, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. 

Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember. Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook.

Lebih lanjut, Fritz menyebut sejak 1 Oktober 2020, Bawaslu telah memeriksa 1557 url yang terkait Pemilihan 2020. Dari 1557 url, 892 url didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

"Sementara, 665 url merupakan hasil patroli Bawaslu dan laporan yang didapatkan dari kanal-kanal pelaporan konten internet yang dimiliki Bawaslu," ungkap Fritz.

Dari 1557 url yang telah diperiksa, Bawaslu meminta Kominfo untuk men-take down 739 url. Adapun alasan Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down ialah url-url tersebut telah melanggar beberapa pasal yaitu, Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE. 

Menurut hasil analisis Bawaslu, terdapat 193 url yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, 522 url yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo. Pasal 62 PKPU 13/2020, 22 url yang melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 url melanggar UU ITE.