Bareskrim Periksa 6 Saksi Kasus Hoaks Putusan MK Denny Indrayana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup yang melibatkan eks Wamenkumham Denny Indrayana terus diusut.

Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa 6 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah sebanyak 6 saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Juli.

Namun, tak disampaikan mengenai identitas para saksi yang sudah dimintai keterangan. Ramadhan hanya mengatakan bila rangkaian proses penyidikan masih berjalan.

Karenanya tak menutup kemungkinan jumlah saksi yang dimintai keterangan akan bertambah nantinya.

"Poses pemeriskaan saksi masih berlangsung," kata Ramadhan.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Denny Indrayana sedianya telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Terjadinya dugaan penyebaran berita bohong ini saat Denny dalam akun Twitternya @dennyindranaya, mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke coblos partai.

Hanya saja, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan skema proporsional terbuka.