1 Senpi Dito Mahendra Legal, Bareskrim Usut Kepemilikan Peluru
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023). ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita satu senjata api (senpi) dari tangan Dito Mahendra saat penangkapan di Bali. Hasil pendalaman, senpi itu dinyatakan legal atau berizin.

"Yang di Bali itu terdaftar. Terdaftar atas nama Dito sendiri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober.

Walau senpi sudah dinyatakan legal, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kali ini, mengenai kepemilikan peluru dari amunisi senpi yang ditemukan di Bali.

“Masih ada unsur yaitu kepemilikan pelurunya. Jadi kita masih mendalami,” ungkapnya.

Sementara mengenai senpi lain yang ditemukan di kediamannya, Djuhandhani menyebut masih diperiksa di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Sejauh ini, belum ada hasil yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sedianya, ada sembilan unit senpi milik Dito Mahendra yang tidak dilengkapi dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri. Jenisnya, Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstadt Arms, Senapan Noveske Rifleworks, Senapan AK 101, Senapan Heckler & Koch G 36, Pistol Heckler & Koch MP5, dan Senapan Angin Walther.

“Senjata lagi diperiksa di Baintel, hasilnya belum, masih kita tunggu,” kata Djuhandhani.

Adapun, Dito Mahendra ditangkap di salah satu vila di kawasan Canggu, Badung Bali, Kamis, 8 September. Dia ditangkap seorang diri ketika berlibur.