Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke luar negeri.

"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan (laki-laki)," kata Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 10 Mei.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Namun perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan.

Biasanya KPK mencegah seseorang ke luar negeri berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Pencegahan ini membuat mereka tak bisa kemana-mana dan diharapkan memenuhi panggilan penyidik.

"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ucap Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.