Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada pekan depan, Senin, 19 Juni mendatang. Keputusan ini sesuai perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menunda persidangan daring hari ini.

"Nanti sesuai dengan perintah hakim kita akan lakukan secara offline," kata JPU KPK Wawan Yunarto pada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni.

Wawan memastikan pihaknya tak keberatan atas permintaan majelis hakim tersebut.

"Yang penting keamanan diperhatikan, simpatisan (Lukas Enembe, red) kita tahu sebagaimana banyak, ya," tegasnya.

Lebih lanjut, jaksa memastikan Lukas dalam keadaan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun terbata-bata saat ditanya hakim namun dia bisa merespons.

"Adapun kondisi kesehatan nanti kita akan perkuat dengan resume medis. Hakim sudah minta rekam medis, nanti kita akan sampaikan ke persidangan, rekam medis yang terakhir," ujar Wawan.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia mengaku sakit sehingga tak bisa menjalani persidangan.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?," tanya Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

"Sakit," kata Lukas singkat saat dihadirkan secara daring dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan Lukas ini juga dibenarkan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona. Katanya, tensi kliennya itu sedang tinggi sehingga tak bisa mengikuti sidang.

Atas kondisi ini, hakim memutuskan sidang ditunda. "Akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara terdakwa kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan," tegas Hakim Rianto.