Bagikan:

JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terkait dugaan suap izin pertambangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas dan surat dakwaannya pada hari ini, Senin, 31 Oktober.

"Jaksa KPK Budhi S. telah selesai melimpahkan berkas terdakwa beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Oktober.

Ali mengatakan jaksa masih menunggu jadwal sidang Mardani dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara untuk penahanan, kini jadi kewenangan pengadilan.

Mardani, sambung Ali, masih akan menjalani penahanan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," ungkapnya.

Masyarakat diminta terus memantau kasus yang menjerat Mardani. "Segera kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani.

Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.