Dilaporkan ke Polisi Soal Umpatan "Bajingan Tolol", Rocky Gerung: Oke Saya Terima
Rocky Gerung/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Rocky Gerung mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menimpanya akibat umpatan "bajingan" dan "tolol" yang ia lontarkan saat mengkritik Presiden Joko Widodo terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Bahwa kasus ini akan berlanjut menjadi kasus hukum, oke saya terima," kata Rocky dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 4 Agustus.

Rocky mengklaim dirinya tidak menghina Jokowi secara personal. Ia memandang hanya mengkritik Jokowi sebagai pimpinan lembaga negara.

"Saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan secara tajam dan saya biasa mengucapkan itu di mana-mana itu. Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya. Tidak," tegas dia.

Rocky menjelaskan, dirinya mengkritik Jokowi yang dia anggap tidak mengindahkan kepentingan masyarakat setempat terkait pembangunan IKN.

Menurut dia, pemerintah menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan IKN tanpa melibatkan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

"Berkali-kali masyarakat akademis mengatakan IKN itu salah secara konstruksi hukumnya. karena mestinya, minta dulu kepada masyarakat adat. Pernah enggak, Jokowi minta izin ke masyarakat adat? Tidak," kata Rocky.

"Bentuk minta izinnya adalah amdal. Amdal adalah hak masyarakat adat untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan proposal penting. Pak Jokowi sudah putuskan duluan, baru diminta pembenaran secara amdal. Itu cara berpikir yang kacau," tambahnya.

Kemudian, terkait Omnibus Law, Rocky menyebut pemerintah terlalu memaksakan pengesahannya meskipun ditolak oleh masyarakat, khususnya kelompok buruh.

"Saya terangkan bahwa Omnibus Law pemaksiatan politik karena menghina hak buruh memperoleh pendapatan. Jadi, Omnibus Law itu menyingkirkan hak kesejahteraan buruh," jelas dia.

Polda Metro Jaya sebelumnyya menerima tiga laporan polisi (LP) dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun. Pelaporan pertama dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian, sehari berselang, esk politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen, turut melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ketiga, pelaporan dilakukan oleh seseorang yang mewakili Kelompok Relawan Demokrasi. Pelaporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Agustus 2023.

Ketiga pelaporan itu berawal dari konten podcast yang ditayangkan di YouTube Refly harun. Pernyataan Rocky Gerung dalam acara tersebut dianggap berisi unsur penghinaan terhadap Jokowi dan tidak etis. Beberapa ucapan atau pernyataan Rocky Gerung dianggap berunsur ujaran kebencian.

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Rocky dalam video tersebut.

"Dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Ajaib, bajingan tapi pengecut," lanjut Rocky mengkritik Jokowi.