Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Nabil Haroen mengatakan pembakaran bendera partai yang merupakan simbol dan identitas sebagai pelecehan demokrasi atas nilai-nilai yang diperjuangkan.

"Bendera partai merupakan simbol dan identitas atas nilai-nilai yang diperjuangkan. Maka, kita perlu hormati bersama," ujar Gus Nabil dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Selasa, 8 Agustus.

Adapun pada Jumat (4/8), sekelompok aktivis melakukan unjuk rasa membela Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi. Dalam aksinya, mereka membakar bendera PDIP saat aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Nabil mengimbau agar pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih itu bukanlah upaya mengadu domba kekuatan politik menjelang Pemilu 2024. Untuk itu, Gus Nabil berharap proses politik harus dijaga dalam suhu yang teratur dengan tensi yang tepat.

"Semua boleh menyuarakan aspirasinya dengan gagasan, tapi jangan sampai menghina dan melecehkan simbol partai," tegasnya.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok aktivis itu tidak tepat dan perlu ada pelajaran agar memperbaiki perilaku dan sikap politiknya ke depan. Untuk itu, upaya hukum tengah diproses agar semuanya berjalan sesuai koridor.

"Sekali lagi, tidak terkait dengan organisasi HMI atau latar belakang yang melekat, tapi bahwa sebagai individu harus mendapat konsekuensi hukum, agar bisa belajar secara tepat," pungkas dia.

Sebelumnya, pada Senin (7/8), Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan pembakaran bendera partai yang terjadi di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/8) ke Polda Metro Jaya.

"Telah melakukan pembakaran bendera PDIP di Jalan Cikini Raya. Itulah yang menjadi latar belakang kita membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Anggota BBHAR PDIP Triwiyono Susilo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Triwiyono juga menyebutkan alasan laporan lainnya adalah pembakaran bendera partai politik bisa menimbulkan kericuhan.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada Senin 7 Agustus 2023. Namun Triwiyono tidak menjelaskan pasal yang dituduhkan kepada pelaku pembakaran bendera partai tersebut.