38 Saksi dan Ahli Diperiksa Bareskrim Proses Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus memeriksa saksi di kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi. Total 38 saksi dan ahli sudah dimintai keterangan.

"Total keseluruhan sampai hr ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Menurut Ramadhan, puluhan saksi itu diperiksa di wilayah berbeda. Penyidik meminta keterangan saksi di Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jakarta.

"Pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang. Kemudian pemeriksaan saksi di Jawa Tengah 2 orang, kemudian ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta 3 orang," ungkapnya.

Sementara untuk ahli terdapat penambahan tiga orang. Total ahli yang dimintai keterangan kini berjumlah delapan orang.

"Ahli ITE, kemudian saksi ahli sosiologi, kemudian saksi ahli pidana, dan terakhir saksi ahli bahasa," kata Ramadhan.

Ada pun, status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi telah naik penyidikan. Peningkatan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Edy sebelumnya diduga melakukan penghinaan kepada seluruh warga Kalimantan. Setelah ramai, sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ini pun meluruskan konteks kalimat ‘tempat jin buang anak’. Menurutnya, istilah tersebut umum digunakan oleh warga Jakarta untuk menggambarkan lokasi yang jauh.

"Saya benar-benar minta maaf mau dianggap, saya tetap minta maaf. Cuman yang saya sampaikan dalam konteks tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh, terpencil. Kalau teman-teman di Kalimantan merasa terganggu, terhina, saya minta maaf," ucap Edy melalui saluran Youtube-nya.