Kapan ASN Dipindahkan ke IKN Nusantara? Pemerintah Sudah Tetapkan Waktu dan Fasilitasnya
Ilustrasi IKN (Foto dari Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur semakin digencarkan untuk mendukung kepindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) optimis ASN akan berbondong-bondong pindah ASN setelah pembangunan fasilitas umum selesai. 

Menpan RB yakin IKN menjadi tempat yang nyaman dan mendukung kerja ASN jika fasilitas umum sudah siap digunakan. Fasilitas yang dimaksud meliputi ruang publik, fasilitas pendidikan, rumah sakit, dan sebagainya. 

Pembangunan IKN dilakukan dalam lima tahap berdasarkan Rencana Induk IKN. Pembangunan tahap I dilakukan pada tahun 2022-2024 untuk pembangunan perkotaan, infrastruktur dasar, ekonomi, serta relokasi TNI, Polri, dan BIN pada tahun 2023. 

Kapan ASN Dipindahkan ke IKN?

Di awal tahun 2024, akan dilakukan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN. Dimulainya pengikatan ASN menjadi ukuran tercapainya tahap I. 

Pada tahun 2024, ASN yang akan dipindahkan mayoritas berusia 30-39 tahun (34,5%). Kemudian akan disusul ASN berusia 40-49 tahun (28,8%). Lalu ASN berusia 50-60 tahun (19,8%). 

Pemerintah akan menjamin penuh kehidupan ASN yang dipindahkan ke IKN. Para ASN dapat membawa keluarganya termasuk pembantu rumah tangga (ART) dengan tarif ditanggung negara. Pemerintah akan menyediakan daerah tinggal dan fasilitas pendukung. 

Fasilitas yang Didapat ASN di IKN

Pemerintah menanggung biaya pindah ASN meliputi, satu orang pasangan ASN, dua orang anak, dan satu orang ART. Sementara komponen biayanya, yaitu uang harian, biaya barang pindahan, biaya transportasi, dan biaya tunggu jika perlu transit di Balikpapan dan lain sebagainya. 

Penyediaan rumah dinas bagi ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 perihal Ibu Kota Negara (UU IKN). Berikut spesifikasi rumah dinas bago pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri.

- Menteri/Pejabat Tinggi Negara memberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.

- Pejabat Negara dikasih rumah tapak seluas 490 meter persegi.

- JPT Madya/Eselon 1 diberi rumah tapak seluas 390 meter persegi.

- JPT Pratama/Eselon 2 diberi rumah susun seluas 290 meter persegi.

- Administrator/Eselon 3 dikasih rumah susun seluas 190 meter persegi.

- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberi rumah susun seluas 98 meter persegi.

Empat Skenario Pemindahan ASN 

Azwar mengungkapkan Kemenpan RB mendapat tugas untuk membuat skenario pemindahan ASN. Kemenpan menentukan lembaga apa saja yang akan dipindah dan berapa jumlah orang yang dipindah. 

Kemenpan RB menyampaikan pemerintah menyiapkan empat skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Lebih lanjut, Azwar mengatakan dibentuknya empat skenario karena fungsi dan pelayanan bisnis masih di Jakarta. Namun pendukung kebijakan nantinya dari IKN. 

Skenario pertama, yakni pemindahan sebanyak 2.000 ASN. Skenario kedua adalah pemindahan sebanyak 5.700 ASN. Skenario ketiga pemindahan sebanyak 60.000 ASN. Skenario keempat pemindahan sebanyak 100.000 ASN. 

Azwar mengatakan pemilihan skenario pemindahan berdasarkan jumlah sumber daya manusia (SDM) ASN yang dipilih. Pelaksanaan transfer akan melihat realisasi pembangunan pendukung sistem, seperti ketersediaan kantor, penyediaan ruang tata ruang, hingga prioritas dalam urusan pemerintahan. 

Demikian informasi kapan ASN pindah ke IKN berdasarkan rencana dari pemerintah melalui Kemenpan RB. IKN sendiri mencakup wilayah seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan seluas sekitar 68.189 hektare di Kabupaten Penajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.