YOGYAKARTA - Sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 perihal Ibu Kota Negara, pemerintah mulai merencanakan untuk memegang skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, yang akan dijalankan secara berjenjang mulai 2024. Jadi pertanyaan kapan ASN pindah ke IKN sudah terjawab kan?
Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menerangkan, pada tahap permulaan ada penambahan jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Semula direncanakan ada 7.000-an ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara, tapi sekarang skenario terkini direncanakan sebanyak 100.023 ASN dari 76 kementerian/institusi yang akan dipindahkan pada tahap permulaan.
Kapan ASN Pindah ke IKN
"Dalam kerangka pemindahan ASN, akan punya skenario atau alur pikir yang dilaksanakan bersama. Akan melihat bagaimana, apakah unit organisasi K/L perlu assestment dan diperlukan secara bertahap untuk pindah tergantung masing-masing unit," ujar Prahesti dalam sebuah webinar, Kamis (14/4/2022).
Dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, negara akan menjamin penuh kehidupan ASN. Bukan cuma akan diberi daerah tinggal, ASN yang pindah ke IKN juga akan dikasih sebagian fasilitas pendukung.
Tahun 2024 rencananya para ASN yang akan dipindahkan dimayoritaskan mereka yang berusia 30-39 tahun (34,5%), disusul 40-49 tahun (28,8%), dan 50-60 tahun (19,8%). Tetapi para ASN dapat bernafas lega sebab mereka dapat memboyong keluarga termasuk pembantu rumah tangga (ART) dengan tarif pindah ditanggung negara.
"Biaya pindah yang ditanggung adalah ASN dan satu orang pasangan ASN, dua orang anak, dan satu orang ART. Komponen yang dibiayai adalah uang harian, biaya barang pindahan, biaya transportasi, dan biaya tunggu jika perlu transit di Balikpapan, dan sebagainya," ungkap Prahesti.
Fasilitas Rumah Dinas dari Pemerintah
Sejumlah fasilitas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dipindah tugaskan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pemerintah sudah menyiapkan agenda infrastruktur hunian dan sarana-prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 perihal Ibu Kota Negara (UU IKN) ikut serta mengontrol soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), member TNI serta Polri.
Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri yakni sebagai berikut.
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberi rumah tapak seluas 580 meter persegi.
- Pejabat Negara dikasih rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon 1 diberi rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2 diberi rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3 dikasih rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberi rumah susun seluas 98 meter persegi.
Jadi setelah mengetahui kapan ASN pindah ke IKN, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!