Bagikan:

JAKARTA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu untuk tahun anggaran 2022 yakni sebanyak Rp8,061 triliun.

Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengan Komisi II DPR  mengatakan usulan tersebut diajukan setelah dilakukan pencermatan dan efisiensi anggaran.

"Kebutuhan anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebelum pencermatan itu kami usulkan Rp13,295 triliun," kata dia dikutip Antara, Selasa, 21 September.

Kemudian, sesuai dengan hasil rapat kerja dan RDP pada16 September, KPU sambung Ilham kembali melakukan pencermatan sekaligus efisiensi terhadap usulan tambahan anggaran penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 untuk tahun anggaran 2022.

Jumlah tersebut, kata Ilham merupakan total dari pagu anggaran KPU untuk tahun anggaran 2022 dengan usulan kekurangan anggaran KPU untuk 2022.

Pagu anggaran KPU sesuai surat bersama Menteri Keuangan dan Bappenas, menurut Ilham berjumlah sebesar Rp2,452 triliun. Kemudian usulan kekurangan anggaran untuk 2022 sebesar Rp5,608 triliun.

Usulan kekurangan anggaran itu pun juga sudah melewati pencermatan dan efisiensi yang semula, menurut dia jumlah yang diusulkan sebesar Rp10,842 triliun.

"Semoga apa yang kami sampaikan dapat disetujui, dapat dibantu untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024," ucapnya.

Pada rapat tersebut Ilham juga menyampaikan anggaran yang telah direalisasikan oleh KPU pada tahun 2021.

"Realisasi anggaran KPU 2021 sampai per 17 September itu mencapai 69,17 persen, untuk operasional 72,28 persen, untuk belanja pegawai 76,65 persen dan kantor 58,06 persen, untuk non operasional sebesar 45,74 persen," ujarnya.