Bagikan:

JAKARTA - Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh optimistis dapat memenuhi persyaratan untuk lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partainya itu telah mempersiapkan sebagian besar syarat-syarat untuk lolos verifikasi. Di antaranya kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai kecamatan, serta jumlah anggota/kader.

Dua syarat krusial yang perlu dipenuhi Partai Buruh sesuai dengan aturan KPU, yakni kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota tiap provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan tiap kabupaten/kota.di Jakarta, Jumat.

Syarat penting lainnya, Partai Buruh harus memiliki anggota aktif sekurang-kurangnya 1.000 orang 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai di tingkat kabupaten/kota. Keanggotaan itu nantinya dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Said Iqbal menyampaikan Partai Buruh telah memiliki pengurus di 34 provinsi atau di seluruh provinsi. Dari total 514 kabupaten/kota, Partai Buruh telah memiliki kepengurusan di 409 kabupaten/kota.

"Dengan kata lain, kepengurusan (di tingkat) kabupaten/kota Partai Buruh sudah 80 persen rata-rata dari total jumlah kabupaten/kota. Walaupun ada tiga provinsi yang belum terpenuhi 75 persen, angkanya sudah 71—72 persen, secara rata-rata sudah 80 persen," kata Said Iqbal saat jumpa pers di Kantor Partai Buruh, Antara, Jakarta, Jumat, 8 Oktober. 

Kemudian, Partai Buruh juga telah memiliki kepengurusan di 1.650 kecamatan, sementara syarat minimalnya 3.621 kecamatan.

"Partai Buruh rata-rata terpenuhi 40 persen dari syarat 50 persen yang disyaratkan oleh KPU," kata Said Iqbal.

Said Iqbal lanjut menerangkan bahwa anggota Partai Buruh telah melebihi syarat minimal. "Anggota menyebar di 409 kabupaten/kota, masing-masing 1.000," katanya.

Ia menyebutkan anggota Partai Buruh di kota-kota industri, misalnya Jabodetabek, kurang lebih 100.000 sampai 200.000 orang.

Oleh karena itu, Komite Eksekutif Partai Buruh optimistis lolos verifikasi KPU, bahkan lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold) pada Pemilu 2024.

Pasalnya, beberapa syarat yang belum dipenuhi akan dipenuhi oleh partai dalam waktu kurang dari 10 bulan sampai batas waktu pendaftaran verifikasi yang diprediksi berlangsung pada tanggal 11 Agustus 2022.