JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang menjadi Presiden Partai Buruh menyatakan partainya bukan dimiliki orang per orang.
Hal ini dikatakan Said usai mendeklarasikan kepengurusan Partai Buruh pada periode 2021-2026 yang disiarkan secara virtual.
"Partai buruh juga berbeda dengan partai lain, pemilik partai bukan orang per orang. pemilik partai bukan dinasti atau keluarga," kata Said, Selasa, 5 Oktober.
Partai buruh yang dideklarasikan ini terdiri dari 11 organisasi pendiri Partai Buruh lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rumah Buruh Indonesia-FSPMI, Rumah Buruh Indonesia-KSPI, Organisasi Rakyat Indonesia-KSPSI, KPBI, Rumah Buruh Indonesia-FSP KEP, dan Rumah Buruh Indonesia-FSP FARKES.
Kemudian, Serikat Petani Indonesia (SPI), Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) dan Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).
BACA JUGA:
Karenanya, Iqbal menuturkan tak ada satu pihak yang paling berkuasa dan seluruh anggota bisa melakukan kongres luar biasa (KLB) jika ada penyimpangan yang dilakukan petinggi partai.
"Pemilik partai adalah 11 organisasi pendiri yang di sini disebut Majelis Rakyat. Majelis Rakyat bisa memanggil Exco (Komite Eksekutif) bilamana ada kesalahan dan bahkan bisa meminta kongres luar biasa karena pemilik partai atau Majelis Rakyat adalah 11 organisasi pendiri," jelasnya.
Berikut adalah susunan kepengurusan Partai Buruh
I. Komite Eksekutif atau Excecutive Committee (Exco)
1. Presiden: Said Iqbal
2. Wakil Presiden: Agus Supriyadi
3. Sekretaris Jenderal: Ferri Nurzarli
4. Bendahara Umum: Luthano Budyanto
II. Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat): Sonny Pudjisasono
III. Ketua Majelis Nasional: Agus Ruli Ardiansyah
IV. Ketua Mahkamah Partai: Riden Hatam Aziz