KPU Bolehkan Parpol Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024 Ketum Partai Buruh: Untungkan Pendatang Baru
Ketum Partai Buruh Said Iqbal (kedua dari kiri)/DOK: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi secara terbatas sebelum masa kampanye dimulai pada November 2023 mendatang.

Namun, sosialisasi dibatasi dengan tidak menyertakan ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka dalam hari pencoblosan.

Menanggapi hal ini, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku setuju. Sebab, sosialisasi sebelum masa kampanye menguntungkan parpol pendatang baru yang butuh upaya lebih keras untuk mengenalkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

"Tentu Partai Buruh setuju. Sebagai parpol pendatang baru baru dibutuhkan waktu yang cukup untuk pengenalan, penerimaan, dan pemenangan Partai Buruh," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin, 26 Desember.

Menurut Said Iqbal, masa kampanye Pemilu 2024 yang ditentukan KPU selama 72 hari sangat singkat bagi Partai Buruh untuk berkampanye.

Penambahan waktu dengan istilah sosialisasi disebut sangat membantu Partai Buruh dan parpol baru lainnya untuk lebih memperkenalkan program partai. Meski begitu, Said Iqbal meminta KPU membolehkan parpol mengajak masyarakat untk memlih dengan catatn khusus.

"Ajakan atau pengenalan atribut parpol sebaiknya dibolehkan, sepanjang tidak dalam bentuk pengumpulan jumlah massa yang besar di lapangan terbuka," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya mengizinkan parpol peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai dengan tujuan memberi pengenalan. Namun, sosialisasi boleh dilakukan dengan hanya menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi-misi partai.

Hal yang dilarang dalam sosialisasi tersebut adalah ajakan untuk memilih partai saat hari-H pemilu digelar. Dilarang juga bagi calon anggota legislatif dari parpol tertentu untuk mengajak masyarakat memilihnya.

"Yang dilarang itu ajakan, misalkan pilih partai kami namanya partai apa, Nomor berapa, nah itu belum boleh. kalau ada orang, statusnya jadi calon, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, dari partai ini, itu belum boleh," kata Hasyim beberapa waktu lalu.

Pihak-pihak yang boleh melakukan sosialisasi parpol hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

"Karena beliau-beliau lah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU," ujar Hasyim.