Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi bersama tim pasangan capres-cawapres dan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membagi zonasi pelaksaaan kampanye rapat umum yang akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari.

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, koordinasi ini dilakukan untuk mencegah pelaksanaan kampanye terbuka capres-cawapres berada di satu wilayah dan waktu yang sama denga capres-cawapres lainnya.

Mellaz menguraikan, KPU membagi tiga zonasi dalam setiap hari pelaksanaan kampanye rapat umum, sesuai jumlah pasangan capres-cawapres.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon uang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Januari.

Untuk kampanye rapat umum parpol, KPU menyebut pembagian zonasi tiap parpol mengikuti wilayah kampanye rapat umum capres-cawapres yang diusung atau didukung tiap parpol tersebut.

Namun, dalam rapat hari ini, masih ada dua parpol yang belum menyatakan dukungan kepada capres-cawapres, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

"Untuk Partai Buruh dan partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum," jelas Mellaz.

Diketahui, KPU menetapkan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Jadwal ini berlaku juga untuk kampanye iklan di media massa.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Dalam Pasal 46, disebutkan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum meliputi lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

KPU mengatur kampanye rapat umum bisa dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Sementara, jadwal pelaksanaan kampanye secara keseluruhan berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak 28 November, kampanye boleh dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.