JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, tak mempermasalahkan model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) digelar secara berpasangan. Bagja menilai, model debat capres cawapres berpasangan bukan persoalan yang mesti diperdebatkan.
Bagja menjelaskan, model debat tidak diatur secara spesifik dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun hanya mengatur soal jumlah dan pembagian porsi untuk capres dan cawapres.
"Formatnya tidak diatur, ini memang kewenangan KPU beserta pasangan calon," ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 Desember.
Bagja menerangkan, dalam Pasal 277 UU Pemilu disebutkan bahwa total debat adalah sebanyak 5 kali. Jumlah ini meliputi pembagian 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.
Sehingga, menurut Bagja, model debat yang diperdebatkan tim kampanye pasangan capres-cawapres, bisa dibicarakan bersama oleh KPU. Termasuk soal praktiknya nanti akan berpasangan di atas panggung dalam setiap debat.
"Jadi itu terserah teman-teman capres-cawapres, teman-teman tim kampanye dari capres-cawapres yang ada beserta KPU. Silahkan membuat format debat sebaik-baiknya," kata Bagja.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan kembali menggelar rapat pembahasan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden bersama ketiga tim pasangan capres-cawapres. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan format, tema, panelis, serta moderator debat.
BACA JUGA:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, format, tema, panelis, dan moderator debat belum ditetapkan dalam rapat pertama pekan lalu. Pada rapat sebelumnya, baru disetujui soal tanggal dan lokasi debat.
Hasyim mengatakan, KPU sudah meminta catatan masukan tertulis dari ketiga tim capres-cawapres terkait metode, mekanisme, dan topik debat.