JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila merasa terganggu dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024 di media sosial yang bernuansa kampanye.
"Kalau ada masyarakat yang, misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Puadi dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli.
Puadi menerangkan karena pada saat ini masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 belum dimulai, ada beberapa sanksi yang dapat menjerat parpol yang mulai melakukan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal itu mengatur sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada partai politik yang melanggar larangan ketentuan berkampanye sebelum masa kampanye dimulai adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 yang telah diatur KPU RI dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Sebelum masa kampanye itu dimulai, Puadi menyampaikan pihaknya berkomitmen memasifkan pencegahan dan sosialisasi agar partai politik para peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di saat masa kampanye belum dimulai.
"Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu)," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam Pemilu 2024, terdapat 18 partai politik peserta pemilu. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Berikutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.