Bagikan:

KARAWANG - Masyarakat diminta untuk segera melapor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika partai politik (parpol) mencatut data pribadi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Kusnadi mengatakan bagi warga yang berada satu wilayah bisa mendatangi langsung Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang.

"Silakan segera lapor ke Bawaslu Kabupaten Karawang jika terdaftar tetapi tidak merasa menjadi anggota partai politik," kata Kusnadi di Karawang, Jawa Barat (Jabar), Kamis 1 September.

Pelaporannya, lanjut dia, juga bisa secara daring. Setelahnya, laporan tersebut akan menjadi rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diteruskan ke parpol terkait.

Kusnadi menuturkan masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri jika ingin mengetahui data dirinya dicatut atau diklaim sebagai anggota parpol dalam Sipol.

Adapun masyarakat dapat mengakses link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Cara mengeceknya mudah. Dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom di laman tersebut. Setelah itu, akan muncul apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.

"Jika terdaftar dalam Sipol, padahal tidak merasa bagian dari partai politik, silakan melapor ke Bawaslu," katanya menegaskan.

Ia menyebutkan saat ini sudah ada masyarakat yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Karawang terkait dengan pencatutan nama sebagai anggota partai politik dalam Sipol. Laporan itu disampaikan masyarakat melalui akun Instagram Bawaslu Kabupaten Karawang.

"Harapan kami sebelum 11 September 2022, masyarakat bisa aktif melaporkan ke Bawaslu jika merasa namanya dicatut dalam keanggotaan partai," kata Kusnadi.