Marak Pencatutan Identitas di Sipol Parpol, Bawaslu DIY Buka Posko Pengaduan
ILUSTRASI DOK IST

Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Posko pengaduan kami buka di level provinsi dan di setiap kabupaten. Tiga hari ini sudah beroperasi," kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono di Yogyakarta dilansir ANTARA, Selasa, 16 Agustus.

Bagus mengatakan pembukaan posko sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat agar nama dan data pribadinya tidak digunakan secara sepihak oleh partai politik tertentu untuk memenuhi persyaratan lolos peserta Pemilu 2024.

"Dalam tahap pendaftaran masing-masing parpol kan harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik," kata dia.

Menurut dia, pembukaan posko pengaduan tersebut mempertimbangkan munculnya kasus dua pegawai di lingkungan Bawaslu DIY yang namanya dicatut parpol sebagai pengurus.

Pencatutan itu, kata Bagus, diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu se-DIY melakukan pencermatan dan pengecekan NIK melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Berdasarkan keterangan dari dua pegawai yang bertugas di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta tersebut, kata dia, keduanya mengetahui bahwa nama mereka terdaftar dan merasa dirinya tak mendaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol.

"Selain karena ada pencatutan nama dua anggota Bawaslu DIY, pembukaan posko bertujuan agar pencegahan pelanggaran bisa ditangani lebih optimal," ujar dia.

Masyarakat, menurut dia, perlu melakukan pencermatan data pribadi pada laman https://infopemilu.kpu.go.id karena penyandang profesi tertentu memang tidak diperbolehkan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.

"Misalnya PNS, hakim, dan TNI/Polri kan dilarang menjadi anggota partai. Seandainya ada yang dicatut bisa mengadu ke kami," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 275 nama dan NIK penyelenggara (pengawas) pemilu yang dicatut dalam keanggotaan serta kepengurusan partai politik (parpol) di Sipol.

"Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin (verifikasi administrasi), setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers "Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024", di Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 15 Agustus.

Ada pun berdasarkan pengawasan Bawaslu, klasifikasi pengawas pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik terdiri atas 216 staf, 31 anggota, 16 tenaga pendukung, 5 ketua Bawaslu, 3 bendahara, 2 kepala subbagian, 1 koordinator sekretariat, dan 1 anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih).