Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyebut tiga orang melaporkan pencatutan biodata diri oleh partai politik di daerah itu dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Sampai hari ini tiga orang yang melapor kepada Bawaslu karena namanya ada di Sipol. Mereka keberatan dan meminta namanya dihapus dari Sipol," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, Sabtu 27 Agustus.

Dari tiga orang pelapor ini, bahkan salah satunya adalah staf Bawaslu. Lalu dua orang: warga Kelurahan Bandar Ratu dan warga satuan pemukiman (SP) V. Ketiganya ini tercatat sebagai anggota parpol.

Staf Bawaslu Mukomuko tercatat di Sipol sebagai anggota Partai Garuda, warga Kelurahan Bandar Ratu tercatat sebagai anggota Partai Nasdem, warga satuan pemukiman (SP) V sebagai anggota Partai Demokrat.

Ia mengatakan, berdasarkan arahan dari Bawaslu provinsi, siapa saja yang datang ke sini untuk melapor diarahkan untuk mengisi link yang disediakan oleh KPU

Kemudian pihaknya mendownload keberatan masyarakat, dan mengarahkan masyarakat mengisi formulir. Bagi masyarakat yang tidak bisa mengisi formulir dibantu langsung di upload ke pusat.

Setelah data masyarakat tersebut dikirim ke Bawaslu provinsi, selanjutnya mereka berkoordinasi dengan KPU Bengkulu.

Terkait dengan tanggapan terhadap laporan dari masyarakat tersebut, ia mengatakan, lembaganya untuk sementara belum bisa melihat karena akses Sipol untuk Bawaslu ditutup sementara karena ada verifikasi administrasi di KPU.

"Jadi sampai sekarang ini kami belum tahu kepastiannya, apakah nama tiga orang warga yang melapor karena biodatanya tercatat di Sipol tersebut telah dicoret atau atau belum," ujarnya pula.

Sementara itu, ia mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan masyarakat yang keberatan karena nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik di Sipol.