KPU Tangerang Terima Surat Klarifikasi dari 6 Kades, Tegas Sebut Tak Masuk Anggota Parpol
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang/ANTARA

Bagikan:

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima surat klarifikasi dari enam kepala desa (kades) yang masuk dalam pencatutan keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima surat klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang dengan menyatakan keenam kades itu tidak sebagai pengurus atau anggota parpol yang terdaftar di KPU.

"DPMPD Tangerang sudah menjawab surat KPU dan menyatakan bahwa nama-nama dimaksud bukan sebagai pengurus/anggota parpol," katanya di Tangerang, Antara, Senin, 5 September. 

Ia menyebutkan dari hasil klarifikasi, pihaknya akan menyampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik. "Karena ini temuan Bawaslu, untuk detailnya bisa ditanyakan ke Bawaslu," ujar dia.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menjelaskan bahwa keenam kades yang dicatut namanya dalam kepengurusan parpol tersebut di luar sepengetahuan mereka.

Namun, kata dia, hanya ada satu kades yang pernah menjadi anggota dan saat ini telah mengundurkan diri sejak 2018 dengan dibuktikan keterangan dari parpol tersebut.

"Hasil klarifikasi, lima orang tidak merasa menjadi anggota ataupun pengurus parpol, dan sesuai prosedur telah dibuatkan pernyataan," tuturnya.

Ia menyebutkan dari keenam kades yang dicatut namanya dalam parpol, yaitu Kades Merak, Pondok Jaya, Tapos, Talok, Karanganyar, dan Cikasungka.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menemukan enam nama kepala desa (kades) yang dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan dari keenam nama kades itu tercatat sebagai anggota dan pengurus dari partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Tangerang.

Selain itu, papar dia, dari keenam kades, empat di antaranya masuk dalam satu partai yang sama. Sedangkan dua lainnya tercatat pada partai berbeda.

"Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri," kata dia.

Terkait