TANGERANG – Salah satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang, dikabarkan memecat 21 RT dan 6 RW di wilayahnya. Menurut informasi didapat, pemecatan itu dilakukan atas kekecewaannya lantaran anak kades tersebut gagal menjadi anggota anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dalam pemilu 2024.
“Benar ada 21 RT dan 6 RW,” kata Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret.
Galih menceritakan, hasil pemilu 2024 sementara angka perolehan suara anaknya sangat kecil. Hal itu membuat sang kades mengeluh kepada RT dan RW di wilayahnya.
“Pak kades, sama pendamping desa, klarifikasi juga ke kadesnya. Intinya, kades ini kecewa,” ucapnya.
BACA JUGA:
Kendati demikian, ia telah memfasilitasi kedua belahpihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Galih juga mengatakan bila sang kades siap membatalkan surat pemberhentian tersebut.
“Kades siap untuk membatalkan surat pemberhentian karena memang dilihat dari redaksi, surat sudah cacat secara adm (administrasi) tak sesuai dengan Perbup 7 Tahun 2021. Cuma nanti ada tahap ketiga untuk pertemuan. Mau mempertemukan kades RT dan RW,” tutupnya