KPU Karawang: 6 Kades Bakal Caleg Belum Ajukan Pengunduran Diri
Ilustrasi - Kantor KPU Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Bagikan:

KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jabar, menyebutkan enam kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 belum melengkapi syarat berupa surat persetujuan pengunduran diri dari jabatan kepala desa.

"Saat mendaftar sebagai bakal caleg (calon legislatif), mereka (para kepala desa) harus membuktikan surat persetujuan pengunduran diri dari instansi terkait, " kata Komisioner KPU Karawang, Kasum Sanjaya, dikutip ANTARA, Rabu, 30 Agustus.

Dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg pada Pemilu nanti terdapat enam kepala desa yang terdaftar sebagai bakal caleg, namun mereka belum melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Keenam kepala desa yang masuk dalam DCS diantaranya, Kades Karyamulya Kecamatan Batujaya, Alex Sukardi, yang maju sebagai bakal caleg dari Partai Golkar.

Selanjutnya, Kades Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, Buchori, yang maju lewat Partai NasDem, Rusli SE Kades Segaran Kecamatan Batujaya yang maju dari PKS, serta Abah Salwani selaku Kades Kemiri Kecamatan Jayakerta yang menjadi bakal caleg PKB.

Selain itu, Darna sebagai Kades Dongkal Kecamatan Pedes yang menjadi bakal caleg PDI Perjuangan serta Ebeh Halim Kades Duren Kecamatan Klari yang terdaftar sebagai bakal caleg Partai Golkar.

"Kami masih menunggu persyaratan enam kepala desa yang menjadi bakal caleg sebelum ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap)," katanya.

KPU Karawang akan menetapkan DCT anggota legislatif Karawang pada 4 November 2023.

Sementara itu, aturan setiap kepala desa wajib mengundurkan diri jika mencalonkan maju sebagai calon legislatif pada pemilu, itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu juga diatur dalam pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal itu melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.