Bagikan:

JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyatakan menerima satu laporan tanggapan atau masukan terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (caleg) 2024 asal Boyolali. Dalam hal ini, tanggapan masyarakat terkait syarat calon pada bakal caleg tersebut.

Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin mengatakan, KPU sudah mengirimkan surat kepada partai politik alias parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

"Parpol pada saatnya masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang," kata Ali di Boyolali, Rabu 30 Agustus, disitat Antara.

Sebelumnya, KPU Boyolali sudah mengumumkan DCS bakal calon anggota DPRD setempat berjumlah 454 orang dari 15 parpol.

"Dari 454 bakal caleg tersebut terdiri atas 281 orang laki-laki dan 173 orang perempuan. Hal ini, artinya ada sekitar 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan di Boyolali," katanya.

KPU atas pengumuman DCS tersebut tahapan selanjutnya masukan atau tanggapan masyarakat atas DCS itu, yang berakhir, pada Selasa 28 Agustus. Kemudian, ada satu tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada parpol.

KPU atas tanggapan masyarakat itu, sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bacaleg untuk mengklarifikasi kepada parpol.

Dari hasil klarifikasi itu, KPU akan memncermati dan merapatkan untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.

Proses itu, tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon sementara pada tanggal 3 November 2023 ini. Hal itu, tahapan yang akan berjalan untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten Boyolali," katanya.

Sementara itu, dia juga menyampaikan daftar pemilihan tetap (DPT) di Kabupaten Boyolali, saat ini, sudah ditetapkan sebanyak 825.630 pemilih dengan 3.409 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 267 desa dan 22 kecamatan. Pada tahapan sekarang penyusunan dan pencermatan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan khusus.

DPT tersebut adalah pemilih yang sudah tercatat di dalam DPT, tetapi karena suatu hal yang dapat dipertanggungjawabkan atau karena alasan pekerjaan atau sakit atau karena suatu yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, mereka tidak bisa memberikan surat suara di TPS asal.

"KPU kemudian memberikan ruang untuk bisa memberikan pemungutan suara kepada DPTb di tempat dia melaksanakan tugas maupun hal-hal yang lain," tandasnya.