JEMBER - KPU Kabupaten Jember memanggil sejumlah partai politik yang mencatut nomor induk kependudukan (NIK) warga dalam keanggotaan partai politik dan menghadirkan warga yang NIK-nya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mencatut nama warga dalam Sipol dan pihak warga yang mengadukan juga kami panggil," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Susanto dilansir ANTARA, Rabu, 14 September.
Menurutnya ada 18 orang yang mengadukan namanya dicatut oleh partai politik dalam Sipol. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol.
Berdasarkan data KPU Jember, partai politik yang diadukan warga yakni Partai NasDem, PKB, PAN, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai PKP, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
"Berdasarkan hasil klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan bahwa pihak parpol siap mencoret NIK warga yang dicatut dalam Sipol tersebut, namun parpol di daerah tidak tahu hal itu kenapa bisa terjadi karena data semuanya dari pusat," katanya.
Ia menjelaskan parpol masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, sehingga parpol bisa mengunggah kembali daftar keanggotaan parpol sesuai dengan ketentuan.
"Kami juga sudah menyiapkan petugas administrasi Sipol dan verifikatur yang nantinya akan melakukan pencermatan terhadap dokumen keanggotaan parpol melalui Sipol," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya salah seorang warga Jember Mohammad Reza Muizzul Pasha mengatakan NIK miliknya dicatut sebagai salah satu anggota parpol tertentu. Padahal ia tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota parpol.
"Saya mengadukan hal tersebut secara daring ke posko pengaduan dengan mengunggah foto KTP, tangkapan layar Sipol yang ada nama dan foto saya, sehingga saya minta parpol tersebut mencoret nama saya dalam anggota parpol itu," ucapnya.