JEMBER - Sejumlah partai politik di Kabupaten Jember, Jawa Timur keberatan dengan perubahan daerah pemilihan (dapil) dari enam menjadi tujuh sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023.
"Sangat disayangkan perubahan dapil itu karena terkesan mendadak dan dipaksakan, meskipun sudah melalui tahapan uji publik," kata Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember Sudiyanto dikutip ANTARA, Selasa 21 Februari.
Menurutnya hasil perubahan dapil tersebut tidak mengindahkan pendapat mayoritas partai politik dan masyarakat di Jember karena perubahan tersebut hanya mengakomodir salah satu parpol saja.
"Ketika Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 terkait perubahan dapil diberlakukan maka parpol banyak dirugikan karena kami sudah menyiapkan jauh-jauh hari terkait calon legislatif dan target di masing-masing dapil," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, perubahan dapil di Jember yang berdasarkan usulan salah satu parpol tentu akan mempengaruhi kepercayaan parpol kepada lembaga penyelenggara pemilu yang dinilai tidak independen.
"Kendati demikian, PKS akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenuhi target perolehan kursi di DPRD Jember. Kami akan memberikan catatan terkait dengan penyelenggara Pemilu 2024," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Madini Farouq yang menyayangkan perubahan dapil tidak mengakomodir kepentingan parpol di Jember.
"Sebenarnya parpol harus dilibatkan oleh penyelenggara pemilu dalam pembahasan perubahan dapil, sehingga tidak merugikan para calon legislatif masing-masing parpol yang sudah menjalin komunikasi dengan konstituennya sejak lama," tuturnya.
Politikus yang akrab disapa Gus Mamak itu menyayangkan perubahan dapil tersebut dan terkesan dipaksakan karena perubahan itu mengacak tatanan yang sudah ada, namun pihaknya mau tidak mau harus menerima perubahan itu dan tetap memasang target perolehan tujuh kursi di DPRD Jember.
Sebelumnya Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan pihaknya sudah menggelar sosialisasi terkait dengan perubahan dapil dari enam menjadi tujuh parpol kepada parpol, namun tidak ada sanggahan atau keberatan dalam forum sosialisasi tersebut.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ada tujuh dapil dengan alokasi 50 kursi di DPRD Jember pada Pemilu 2024 yakni meliputi Dapil 1 sebanyak tujuh kursi mencakup wilayah Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, dan Pakusari.
Kemudian Dapil 2 dengan alokasi tujuh kursi mencakup wilayah Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, dan Arjasa. Dapil 3 dengan alokasi enam kursi meliputi wilayah Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, dan Sumberjambe.
BACA JUGA:
Dapil 4 dengan alokasi enam kursi mencakup wilayah Kecamatan Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, dan Silo. Selanjutnya Dapil 5 dengan alokasi delapan kursi terdiri atas Kecamatan Balung, Wuluhan, Ambulu, dan Jenggawah.
Dapil 6 dengan alokasi tujuh kursi yang mencakup wilayah Kecamatan Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger. Terakhir, Dapil 7 dengan alokasi sembilan kursi meliputi wilayah Kecamatan Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro, dan Bangsalsari.