KPU Rencanakan Penetapan Dapil di 3 DOB Papua pada 9 Februari
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan daerah pemilihan (dapil) di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk Pemilu 2024. Dapil itu termasuk untuk pemilihan DPR, DPR Provinsi dan DPRD.

Ketua KPU Provinsi Papua Diana Simbiak mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil uji publik kepada KPU pusat pada 31 Januari 2023. Selanjutnya, kata dia, akan ditetapkan dapil di tiga DOB di Papua pada Kamis, 9 Februari 2023.

Menurut Diana, pihaknya melaksanakan uji publik yang pertama di Provinsi Papua pada 17 Januari 2023, kemudian di Provinsi Papua Pegunungan pada 18 Januari 2023, selanjutnya di Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah pada 19 Januari 2023.

"Sementara untuk uji publik di KPU RI pada 31 Januari sehingga kini pihaknya tinggal menunggu untuk penetapan dapil di tiga DOB di Papua," katanya di Jayapura, Papua, Minggu 5 Februari, disitat Antara,

Dia menjelaskan, kemungkinan akan ada perubahan dapil di masing-masing daerah pemekaran karena berpatokan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dimana perhitungan rancangan dapil berdasarkan jumlah penduduk.

"Sehingga saat kami lakukan uji publik tetap berpatokan pada Perpu karena sudah dialokasikan jumlah kursi anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD," ujarnya.

Dia menambahkan, dari hasil uji publik yang dilaksanakan selama tiga hari di empat Provinsi di Bumi Cenderawasih itu semua peserta baik dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu dan semua tokoh adat dan masyarakat semua telah setuju.

"Selain itu dalam uji publik itu juga melibatkan perwakilan dari masing-masing kabupaten setiap provinsi hadir dan semua juga setuju," tandasnya.