Soal Sengketa Tanah, Bripka Madih: Bukan Minta Dibela, Tapi Diluruskan
Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih yang menyebut penyidik minta uang dalam pengurusan sengketa lahan melibatkan orangtuanya di Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari. (Jehan-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat yang terdampak dari kasusnya. Video Madih mengaku dimintai uang penyidik Polda Metro Jaya lantaran mempertanyakan kasus sengketa lahan melibatkan orang tuanya sempat viral di media sosial.

Madih mengatakan kasus yang kini menjadi perhatian publik itu bukan untuk dibela, melainkan diluruskan.

“Ini adalah kezoliman yang menimpa hak orang tua. Mohon maaf yg sebesar besarnya kepada rakyat Indonesia dan dunia kalo ini permalasahan. Laporan lama. Kita bukan minta bela. Kita dari dulu minta diluruskan. Artinya bukan lahan yang dijual kita gugat lagi,” kata Madih kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari.

Madih menceritakan hal yang menjadi permasalahannya yakni lahan diserobot oleh pengembangan perumahan.

Lebih lanjut, perihal keterangan soal penjualan lahan seluas 100 m di tahun 1990 dan saat mau melapor ke Polda Metro Jaya luas tanah yang tercantum berbeda.

"Sudah kita jelaskan ya, Pak Victor memang beli 100 m dulu tahun 1990, tapi saat kita mau lapor ke polda metro jaya, itu di SPPT-nya itu jadi 125," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyebut tanah yang dipermasalahkan Bripka Madih ternyata sudah dijual oleh ayahnya. Proses jual beli tanah terjadi ketika anggota Provos Polsek Jatinegara itu masih kecil. Telah terjadinya proses jual beli tanah itu berdasarkan fakta identik yang telah ditemukan.

"Fakta identik ini (tanah) dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih, yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan 1992. Pada saat penjualan orangtuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran (tahun) 78, berarti masih kecil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Februari.

Selain itu, dari hasil pendalaman tak ditemukan alat bukti untuk menyatakan terjadinya tindak pidana di balik proses jual beli tanah yang dilaporkan orangtua Bripka Madih.

Hanya saja, ada perbedaan antara pengakuan Bripka Madih dan fakta yang ditemukan mengenai luas tanah. Sebab, dalam video viral, anggota Polsek Jatinegara itu menyebut tanah orangtuanya seluas 3.600 meter persegi.

Sedangkan, fakta yang ditemukan hanya 1.600 meter persegi itupun sudah terjual sebagian besar.

"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya," sebutnya.

"Nalar logika kita ketika ada statemen diminta hadiah 1.000 meter persegi. Sedangkan sisanya 516 ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," sambung Trunoyudo.