Polisi Sebut Pernyataan Bripka Madih Tidak Konsisten
Polisi menyebut pernyataan Bripka Mahdi tidak konsisten (Foto: Muhamad Jehan)

Bagikan:

JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, laporan anggota Provos Polsek Jatingera, Bripka Madih terkait sengketa tanah di Bekasi berbeda dengan di media. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yakni 1.600 m², bukan 3.600 m².

“LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m² dan itu sesuai dengan BAP daripada korban pada hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua pak Madih, kakak kakak pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter,” kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari.

Perihal tindaklanjut laporan yang terjadi pada tahun 2011 tersebut, kata Hengki, pihaknya telah memeriksa 16 saksi.

Lebih lanjut, dalam peyidikannya, polisi menyimpulkan bahwa laporan yang dibuat pada Ibu Halim terbukti tidak melawan hukum.

“Kita waktu itu penyidik sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli, dengan membawa bukti dan lain sebagainya, artinya ini sudah ditindaklanjuti sebenarnya dan pada tahun 2012 timbul lah suatu kesimpulan belum ditemukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, terkait pernyataan Madih yang menyebut bahwa luas tanah sengketa yang diklaim seluas 3.600 m2 itu tidak pernah dijual. Padahal, nyatanya keluarga Madih menyebut adanya penjualan terkait tanah itu.

"Pak Madih menganggap dari 3.600 m2, ini tidak pernah dijual sama sekali. Padahal dalam laporan tahun 2011 itu, saksi-saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih mengakui ada penjualan-penjualan itu." kata dia.

"Kalau dari data kami, kami menemukan 10 AJB, yang dijual oleh, langsung orang tuanya Pak Mahdi, atas nama almarhum Tongek," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mendadak viral setelah dirinya mengaku dimintai uang oleh oknum penyidik saat mempertanyakan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya di Polda Metro Jaya.

"Aneh ini, sebagai pihak yang dizolimi pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya. Kenapa dimintai biaya penyidikan," kata Bripka Madih dalam video.

Pengakuan Madih itu viral di media sosial. Permintaan sejumlah uang itu diminta rekan satu profesinya langsung ke dirinya.