Sengkarut Kasus Tanah, Bripka Madih Adukan Kabid Humas Polda Metro ke Propam Polri
Bripka Madih bersama pengacaranya/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengadukan sejumlah pejabat Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik ke Propam Polri. Salah satu yang dilaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih mendampingi bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," ujar pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang kepad wartawan, Jumat, 17 Februari.

Pengaduan itu teregister dengan nomor spsp2/1026/II/2023/Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023.

Untuk pengaduan terhadap Kabid Humas Polda Metro Jaya, lanjut Charles, karena membuat pernyataan soal kliennya yang disebut meminta maaf kepada TG selaku penyidik yang sudah pensiun.

TG merupakan penyidik yang sempat menangani kasus penyerobotan tanah orangtua Bripka Madih. Bahkan, disebut sebagai oknum yang meminta uang pelincin Rp100 juta.

Padahal, Bripka Madih tak pernah melakukan hal itu saat proses konfrontasi. Ia mengklaim fakta sebenarnya, kliennya memang punya kebiasaan mengucapkan maaf kepada lawan bicaranya.

"Dari sanalah pemberitaan tersebut, kita melihat pernyataan kabid humas tersebut menyudutkan, tendensius," ungkapnya.

Karena adanya pernyataan itu, Bripka Madih mendapat sorotan negatif. Sehingga, juru bicara Polda Metro Jaya itu diadukan.

"Pernyataan Kabid Humas tersebut menyudutkan tendensius dan kami juga menyayangkan kan kalau di kode etik kepolisian ada juga pihak kepolisian tidak cari kesalahan tapi karena ini viral sampai urusan KDRT kebelakang semua ini dicari-cari kan," sebut Charles.

Sementara untuk pengaduan dengan terlapor penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengarah ke dugaan tak profesional. Sebab, pelaporan Bripka Madih yang teregister dengan nomor LP/3718/X/2011/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 21 Oktober 2021 tak kunjung tuntas.

"Ada ketidakprofesionalan dalam menerima atau menjalankan atau melakukan proses penegakan hukum sehubungan dengan laporan tersebut ketidakprofesionalan gitu," bebernya

Bahkan, kliennya juga sempat membut laporan polisi soal sengketa lain pada 2011 dan dugaan penganiayan pada 2012. Hanya saja, tak pernah ada pekembangan soal penanganan kasus tersebut.

"Kemudian Dari LP tersebut telah dilakukan pemeriksaan BAP dan Penyerahan barang bukti ada tanda terima buktinya yang di laporan terkait penganiayaan yang menerima barang buktinya adalah AKP Ahmad Yani. Tapi sampai hari ini klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima hak nya sebagai pelapor atau korban apa SP2HP maupun SPDP," kata Charles.