Bagikan:

JAKARTA - Hari ini Anggota Provos Jatinegara Bripka Madih yang viral karena geram diminta Rp100 juta saat laporkan kasus tanah datang ke Polda Metro Jaya. Bripka Madih mengaku diundang.

"Diundang kita. Diundang kalau yang lalu itu kita konfrontirlah diketemukan dengan pihak yang merasa tidak profesional dalam kerja seperti itu, yang hari ini yang diketemukan dengan yang katanya pejabatlah,” kata Madih di Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari. 

Mahdi berharap kasus yang merugikannya bisa dikawal. Tak hanya itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Mabes Polri yang menyoroti kasusnya. Namun, Mahdi juga kecewa dengan dua pejabat Polda Metro Jaya atas pernyataanya.

“Ente taukan ane anggota biasa lah, yang dibilang polisi pangkat rendahlah, yang kurang berpendidikan, polisi kampung. Kita dibilang kerahkan massa, ini massanya begini nih. Jangan kita asal ucapkan, siapa yang berucap itu? pejabat tinggi di Polda Metro Jaya. Tolong hargai kita sebagai makhluk Allah,” tutupnya.

Bripka Madih Langgar Sejumlah Kode Etik

Sebelumnya diberitakan, Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik setelah video dirinya mengamuk menjadi viral pada 31 Januari lalu. Bripka Madih juga dilaporkan seseorang.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes FX Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 4 Februari.

Dugaan pelanggaran etik ini, sambung Bhirawa, karena Bripka Madih bersikap tak selayaknya polisi di ruang publik.

"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang," ujarnya.

Sehingga, ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Wujud perbuatannya pada hari Selasa, 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 WIB juga telah memberikan pernyataan melalui media TV, media online, yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelas Bhirawa.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap Bripka Madih tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ia dilaporkan sebanyak dua kali oleh istrinya.

Laporan pertama disampaikan oleh istrinya, SK pada 2014. Terhadap dugaan ini Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bripka Madih telah melakukan pelanggaran disiplin.

Sementara laporan kedua disampaikan oleh istri kedua Madih pada Agustus 2022. Dugaan ini kemudian ditangani Divisi Propam Polri. Adapun istri kedua Madih ini tidak dilaporkan secara kedinasan. Sehingga, dia tidak mendapatkan tunjangan.

"Perkara ini pelanggarannya adalah kode etik. Belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa hadir ke propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusannya dengan propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat.