Bagikan:

JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, tak hanya melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan. Tetapi, ada juga kasus dugaan pengerusakan yang objeknya pohon rambutan.

"Bripka Madih ini dan keluarga besarnya pernah membuat laporan pada 2011 sebagaimana yang kami sampaikan beberapa waktu lalu pada tahun 2012 itu sudah ada kesimpulan belum diketemukan adanya suatu tindak pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 7 Februari.

Tak hanya melaporkan dugaan penyerobotan lahan, Bripka Madih ternyata juga sempat mengadukan kasus dugaan pengerusakan barang. Pelaporan itu dilakukan di Polres Bekasi.

Objek barang yang tertuang dalam pelaporan itu yakni pohon rambutan yang tumbuh di lahan seluas 4.411 meter per segi.

"Pengerusakan atas barang yakni objeknya adalah Bripka Madih menyampikan di tempat tersebut terjadi pengerusakan terhadap pohon rambutan yang notabene berdiri di atas lahannya seluas 4.411 meter persegi," sebutnya.

Laporan itu, lanjut Hengki, menampilkan ketidakkonsistenan Bripka Madih. Sebab, luas lahan yang dipermasalahkan selalu berbeda.

Adapun, Bripka Madih sempat mempermasalahkan lahan seluas 3.600 meter per segi.

"Nah ini kan jadi bingung lagi kita karena kan sebelumnya 3.600 kemudian keluarga membantah," sebut Hengki.

Di sisi lain, disebutkan juga bila Bripka Madih sempat dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan memasuki lahan milik orang lain tanpa izin. Nantinya semua kasus itu akan diselidiki hingga tuntas.

"Nanti konstruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa kelompok massa, kita juga akan cek masyarakat ini," kata Hengki.