Bagikan:

JAKARTA - Kubu Bripka Madih melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan  tergugat Polda Metro Jaya. Gugatan itu buntut kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan ibundanya, Halimah yang penyidikannya dihentikan. 

"Kita juga akan mengajukan upaya praperadilan terhadap penghentian penyidikan daripada laporan ibu Halimah," ujar Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 6 Maret.

Menambahkan, Bripka Madih mengatakan proses penanganan pelaporan orangtuanya itu seolah sangat cepat usai aksi protesnya viral di media sosial.

Hanya satu minggu setelah ia memberikan keterangan secara tiba-tiba terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Pada saat itu kita ba'da Maghrib dikirimlah nanya surat SPDP, terus berikutnya lagi belum seminggu baru berapa hari dateng langsung panggilan, surat panggilan itu kan berkaitan dengan pemeriksaan nanti 25, belum diperiksa ngga lama lagi timbul SP2HP langsung SP3," ungkapnya.

Karena itu, Bripka Madih merasa sangat kecewa dengan keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menghentikan proses penyidikan. Perjuangannya selama belasan tahunpun sia-sia.

"Kalau kita sangat-sangat kecewa," kata Madih.

Sebagai informasi, Bripka Madih merupakan anggota Provost Polsek Jatinegara. Ia mendapat sorotan karena pengakuannya telah diperas oknum penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial.

Pemerasan itu disebut ketika Bripka Madih mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan orangtuanya beberapa tahun lalu.

Meski, saat ini Polda Metro Jaya telah menyatakan tidak ada aksi pemerasan yang dilakukan anggotanya terhadap Bripka Madih.