JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tak ada aksi pemerasan atau permintaan uang pelicin dari pensiunan polisi bernisial TG kepada Bripka Madih terkait laporan kasus dugaan penyerobotan lahan. Terungkapnya hal itu berdasarkan hasil konfrontir antara kedua pihak.
"Tidak ada (pemerasan), jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 7 Februari.
Selain itu, dari hasil konfrontir juga membuktikan luas tanah yang dipermasalahkan Bripka Madih hanya 1.600 meter persegi.
Anggota Provos Polsek Jatinegara itu sebelumnya sempat menyebut bila tanah milik orangtuanya itu seluas 3.600 meter persegi.
"Ketika dikonfrontir ke Purn TG yang melapor Halimah, iIBu Madih, dan benar objek 1.600 meter persegi, dan tidak dibantah oleh Bripka Madih," sebutnya.
"Sedangkan Bripka Madih menuntut 3.600 meter persegi, ketika dikonfrontir ketika ditanya ke TG benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah," sambung Trunoyudo.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tanah yang dipermasalahkan Bripka Madih sudah dijual sebagian.
Sebab, dari data yang ditemukan ada 10 akta jual beli (AJB) yang ditandatangani oleh Tongek selaku ayah dari Bripka Madih.
"Pak Madih menganggap dari 3.600 m2, ini tidak pernah dijual sama sekali. Padahal dalam laporan tahun 2011 itu, saksi-saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih mengakui ada penjualan-penjualan itu." kata Hengki.