JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur menetapkan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Semula dapil di Cianjur berjumlah 5 menjadi 6.
Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, perubahan jumlah dapil itu ditetapkan dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Pemilu 2024.
"KPU Cianjur awalnya mengusulkan tiga pilihan penetapan dapil pada pemilu 2024 ke KPU RI, usulan pertama tetap 5 dapil dengan alokasi kursi yang berbeda," kata Selly di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Kamis 9 Februari, disitat Antara.
Selly menjelaskan, untuk usulan pertama ada perubahan alokasi kursi untuk calon DPRD Cianjur di dapil 3 dari yang semula 11 kursi menjadi 12 kursi karena adanya penambahan penduduk di wilayah dapil 3 dan dapil 5 yang semula 10 kursi menjadi 9 kursi.
BACA JUGA:
Usulan kedua jumlah dapil tetap sama namun ada perbedaan kecamatan yang masuk ke masing-masing dapil dan usulan lainnya menjadi 6 dapil dengan perubahan alokasi kursi untuk setiap dapil. Tiga usulan tersebut diuji publik kemudian dikonsultasikan KPU ke DPR komisi II.
"Kewenangan untuk menentukan dan menetapkan dapil itu adalah KPU RI yang memang telah dikonsultasikan dengan DPR RI. Sehingga perubahan jumlah dapil tersebut sudah disosialisasikan melalui media sosial resmi KPU Cianjur dan rencananya disosialisasikan juga ke setiap partai politik," katanya.
Terkait sosialisasi penambahan dapil ke masing-masing parpol, tambah dia, akan diagendakan dalam waktu dekat, sehingga pengurus dapat mensosialisasikan ke pengurus dan calon wakil rakyat yang akan bertarung pada Pemilu 2024.