JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis pernyataan Kombes Joko Sumarno di persidangan yang mengaku memberi uang sebesar Rp150 juta ke eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Keterangan itu dianggap sebagai fakta yang harus ditelusuri.
"Akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan termasuk juga alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari.
Ali bilang analisa ini penting dilakukan agar pernyataan di persidangan bisa jadi fakta hukum. Sehingga, pengembangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa Unila bisa terus dikembangkan.
Adapun analisis itu dilakukan pada akhir persidangan. Masyarakat diminta KPK terus memantau kasus suap tersebut.
"Tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan ketika misalnya ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum misalnya atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
Dalam persidangan, Joko mengaku memberikan uang Rp150 juta ke Karomani. Pemberian dilakukan setelah anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Uang sebesar Rp150 juta untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa, 7 Februari.
Uang itu diantarkan langsung ke rumah Karomani setelah sebulan pengumuman penerimaan anaknya. "Saya memberikan sumbangan itu spontan," tegas Joko.
"Karena setelah lulus, Karomani menghubungi saya dan menanyakan kabar sekaligus bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan, kemudian saya bilang ikut menyumbang," pungkasnya.