Polda Banten Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Pemberian Uang Rp150 Juta ke Rektor FK Unila
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto/ Foto: Polda Banten

Bagikan:

SERANG – Polda Banten melalui Kabid Humas mengeluarkan pernyataan terkait pemberitaan ‘Dirreskrimsus Polda Banten Setor Rp 150 Juta ke Rektor Usai Anak Lolos FK Unila’ di sebuah media online. Menanggapi pemberitaan tersebut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membantah pemberitaan tersebut.

"Dirreskrimsus Polda Banten saat ini adalah Kombes Pol Dedi Supriyadi, namun dalam pemberitaan tersebut adalah Kombes Pol Joko Sumarno," kata Didik dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Februari.

Didik sangat menyayangkan munculnya berita tersebut lantaran tidak terlebih dahulu mencari kebenarannya.

"Kami sangat menyayangkan terkait pemberitaan ini karena dapat menggiring opini negatif terhadap Polda Banten," tambah Didik.

Didik mengaku saat ini Polda Banten tengah meminta klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut kepada media yang bersangkutan.

"Kami sudah menghubungi untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar tersebut," tutup Didik.

Diberitakan oleh sebuah media online, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Joko Sumarno mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, usai anaknya lulus atau diterima sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Uang sebesar Rp150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan," kata Joko, sebagaimana diberitakan Republika, Selasa, 7 Februari.

Joko mengatakan, uang tersebut diberikannya setelah anaknya dipastikan diterima di FK Unila. Dia mengantarkan langsung ke rumah Karomani sekitar sebulan usai kelulusan.