Di Persidangan, Rektor Untirta Akui Titip Anak Berprestasi Masuk Unila
Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila/ANTARA/Dian Hadiyatna

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman mengakui pernah menitipkan anak kerabatnya yang memiliki prestasi juara olimpiade kimia untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unila kepada terdakwa Karomani.

"Saya pernah menyampaikan pada Karomani, ini ada anak kerabat juara olimpiade kimia di Jawa dan Bali tolong dibantu dicek, fakultasnya kedokteran," kata dia saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung dilansir ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Fatah mengatakan setelah menyampaikan hal tersebut kepada mantan rektor Unila melalui telepon, kemudian mengirimkan kartu ujian dan sertifikat olimpiade melalui WhatsApp.

"Saya minta agar dicek kriterianya, calon mahasiswa ini sesuai atau tidak. Kalau tidak ya saya juga hormati tapi waktu itu tidak ada balasan pesan dari terdakwa, karena tidak ada respon maka ditelepon dan dia (Karomani) bilang nanti dicek," kata dia.

Fatah juga mengakui kerabatnya tersebut pernah ingin memberikan uang Rp150 juta kepada Karomani sebagai bentuk terima kasih karena anaknya lulus di Unila melalui isterinya.

"Saya bilang itu tidak perlu, dan minta dikembalikan lagi, karena Kaomani tidak menjanjikan kelulusan. Uang itu sudah dikembalikan," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 yakni Rektor Untirta Fatah Sulaiman, anggota Polri Joko Sumarno, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Maulana Muklis.

Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.