Saksi Kasus Suap Rektor Unila Asep Sukohar Akui Terima Rp800 Juta
Warek II Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar saat menjadi saksi kasus suap Rektor Unila, di Bandarlampung, Selasa (17/1/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bagikan:

LAMPUNG - Saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar mengakui menerima uang sebesar Rp800 juta dari orang-orang yang menitipkan sanak saudaranya untuk diluluskan masuk ke perguruan tinggi tersebut.

"Total saya terima Rp800 juta, tapi yang dikasih ke Rektor (Karomani, Red) Rp650 juta," kata Asep Sukohar, pada persidangan pembuktian kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 17 Januari, disitat Antara.

Ia mengatakan, uang tersebut didapatkan dari kawannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung yang ingin anaknya masuk ke Unila sebesar Rp350 juta, kemudian Rp300 juta dari Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unila, dan Rp150 juta dari tetangga yang juga ingin menitipkan anaknya untuk masuk ke Unila.

"Uang dari kawan saya di IDI Lampung yang Rp350 juta itu diterima cash dua kali. Pertama Rp300 juta dan kedua Rp50 juta. Pada penerimaan pertama saya lapor ke Pak Rektor (Karomani, Red) ada uang yang dipakai untuk tim kesehatan Muktamar NU di situ ada diskusi kemudian Pak Rektor bilang ya ambil saja Rp100 juta," tuturnya.

Kemudian, dalam persidangan itu juga, Asep mengungkapkan memakai uang suap titipan PMB dari tetangganya sebesar Rp50 juta untuk kepentingan Perhimpunan Dokter (PD) NU Lampung.

"Jadi setelah pengumuman Unila, tetangga saya datang mengucapkan terima kasih dan memberikan uang tahap pertama Rp100 juta, kemudian tahap kedua Rp50 juta, disusul oleh Wakil Dekan Fakultas Kedokteran menyerahkan uang Rp300 juta," ujarnya.

Ia mengakui, dari dua orang tersebut mengumpulkan uang sebesar Rp450 juta.

"Dari total Rp450 juta tersebut, hanya sebanyak Rp400 juta disetorkan kepada Karomani melalui Budi Sutomo, dan Rp50 juta saya berikan untuk kepentingan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengumpulan uang tersebut berdasarkan perintah dari Karomani selaku Rektor Unila saat itu yang ingin membangun gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

"Jadi Pak Rektor pernah ngomong ke saya seperti ini. Kang, bisa bantu, itu sedang bangun LNC, kemudian saya tanya? Maksudnya bantu apa Pak Rektor? Bantu dana, kemudian saya balik tanya dana apa? Jawab Pak Rektor Cari," ujarnya lagi.

Tiga Wakil Rektor (Warek) Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022.

Tiga warek yang menjadi saksi, yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.

Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya, yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.