KPK Temukan Rekaman CCTV yang Diduga Terkait Kasus Lukas Enembe di Kantor Dinas PU Papua
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan rekaman CCTV saat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Papua pada Selasa, 7 Februari. Temuan itu diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"(Ditemukan dan diamankan, red) alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari.

Selain itu, ditemukan juga dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek di Papua. Hanya saja, Ali tak memerinci lebih lanjut tentang temuan itu.

Dia hanya mengatakan temuan yang didapat penyidik akan dianalisis dan disita. "Penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tegasnya.

Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.