Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Selasa, 7 Februari. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 7 Februari.

Penggeledahan ini masih berlangsung, ungkap Ali. Sehingga, ia belum bisa memerinci barang yang ditemukan penyidik.

Masyarakat diminta terus memantau pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di Papua ini.

"Akan diinfokan perkembangannya," tegasnya.

Sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.