PASAMAN BARAT - Pemkab Pasaman Barat, Sumatera Barat memberlakukan perubahan jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
ASN akan masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Dalam aturan sebelumnya, para ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
"Perubahan jadwal jam kerja itu mulai hari ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat Nomor 01 tahun 2023 tentang perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat," tegas Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Senin 6 Februari dilansir Antara.
Perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F yang menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Jumlah jam kerja minimal dalam satu hari kerja adalah selama 7,5 jam, dan 37,5 jam dalam satu minggu dengan lima hari kerja.
Sebelumnya jam kerja ASN di Pasaman Barat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
"Perubahan jam kerja ini mulai dari jam masuk hingga jam pulang mempunyai tujuan yang baik. Semoga tujuan yang baik itu bisa disambut baik juga oleh seluruh ASN dan pegawai di lingkup Pemkab Pasaman Barat," katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengarahkan seluruh staf untuk bisa mematuhi aturan serta memberi contoh yang baik terhadap bawahan.
Selain itu, OPD juga diminta untuk memenuhi standar pelayanan di masing-masing dinas maupun instansi.
"Karena pelayanan saling terkait antara yang satu dengan yang lain, mulai dari bupati hingga staf. Untuk itu, melalui perubahan ini bisa kita tingkatkan lagi," harapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Risnawanto berharap bahwa perubahan jam kerja di lingkungan pemerintah disambut positif oleh seluruh ASN dan pegawai Pemkab Pasaman Barat
BACA JUGA:
"Karena ASN yang mengabdi di Pasaman Barat ini menjadi cerminan dan contoh bagi masyarakat. Menjadi tempat bertanya oleh masyarakat, apalagi saat ini kita sudah punya program di bidang kesehatan yaitu berobat gratis," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretariat Daerah Pasaman Barat Hendra Putra, ia meminta kepala OPD harus memberikan contoh yang baik, sehingga staf di kantor akan mengikuti.
"Seperti papan nama, pakaian, sepatu dan lain sebagainya. Selain itu, saya juga mengingatkan agar kita semua berhati-hati dalam bermedia sosial, agar kita semua terhindar dari gibah dan fitnah," katanya.