Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gempa 14 Hari
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat meninjau evakuasi warga (Foto Via Antara)

Bagikan:

PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari ke depan sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi. Selama masa tanggap darurat pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi. 

Seperti, pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku. 

"Dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya," kata Hamsuardi di Simpang Empat, Antara, Jumat, 25 Februari. 

Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.

Hingga Jumat malam, warga di Kajai Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah. Warga masih takut dengan gempa susulan dan merobohkan rumah.

Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.

Data sementara dampak gempa di Pasaman Barat meninggal dunia empat orang, luka berat 19 orang, luka sedang tujuh orang dan luka ringan 36 orang. Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat.